Oleh: FF
John Rawls merupakan filsuf kontemporer yang hidup melalui banyak tragedi salah satunya dia pernah menjadi tentara perang dunia ke 2 apalagi tentang pengeboman di Hiroshima. Dari sana ia mulai berpikir tentang keadilan dan pemikiran akan humanismenya.
Keadilan bagi Rawls tidak bisa diperhatikan hanya dalam tujuannya saja seperti yang diungkapkan ultitarianisme tentang tinjauan tujuan akan keadilan bagi mayoritas orang (kebahagiaan). Rawls memiliki konsep keadilan haruslah ditinjau dari hak-hak manusianya. Keadilan bila ditinjau hanya dari tujuan saja maka prosedur nya bisa menjadi tidak adil. Konsep adil tersendiri dalam Rawls memiliki 3 tahapan, yaitu equality liberty equality distribution, dan equality opportunity. Negara jadi bagian vital dalam keadilan, selanjutnya masyarakatnya harus mau berubah. Karena keadilan juga pekerjaan semua orang. Dalam siasatnya keadilan dari Negara harus dilihat dari aspek haknya bukan tujuan, hak manusia yang sama, kesempatan dan distribusi pembagian hak yang adil. Meskipun masyarakat lahir dalam natural distribution yang berbeda (lahir atau berkembang dalam kondisi lingkungan berbeda) Negara harus siap menyalurkan sesuai porsi dan membantu mengembangkan manusianya. Rawls dalam keadilan berfokus pada kontrak sosial dll (lupa lainnya). Karena ketika manusia lahir ia sudah memiliki kontrak sosial akan masyarakatnya.
Dari hal yang saya tangkap sih, keadilan itu bisa kita rasakan di mulai dari diri sendiri. Bagaimana meninjaunya? Ya coba saja memperlakukan adil orang lain, dengan acuan tingkatan moral yang kita miliki. Banyak hal yang dibahas oleh Rawls dalam keadilan (agak njelimet bahasanya). Apalah daya saya orang buduh hanya bisa menangkap segini.. namun bila ada kesempatan mungkin saya akan memahaminya lebih dalam. Terimakasih.
Comments
Post a Comment